User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105006--21-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pada pasal 2 ayat 5 pmk 9/2021, jika karyawan mendapatkan tunjangan pph 21 dan mendapat fasilitas pph 21 dtp, apakah jumlah yang diterima pegawai adalah gaji+tunjangan pajak?

Jawaban

maksud dari ayat tersebut adalah, apabila karyawan tsb mendapatkan fasilitas pph 21 dtp, maka dibayarkan penuh sejumlah gaji + pph 21 yang terutang pada masa yang bersangkutan. (sedangkan apabila ada tunjangan pph 21 di dalam komponen penghasilan karyawan maka silahkan ikuti contoh peghitungan pada lampiran pmk 149/2021 ya)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k22/105006--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)