User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105001--21-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp lagi mengajukan keberatan, ada mengajukan restitusi trus dikembalikan sebagian setelah dikurangi utang pajak, padahal utang pajaknya itu di skpkb yg masih diajukan keberatan, emang bisa ?

Jawaban

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 pasal 3 ayat 4 disebutkan kalau Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : tidak menunda kewajiban membayar pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK Nomor 9/PMK.03/2013; dan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak. namun kalau di pasal 25 ayat 7 disebutkan tertangguh sampai dengan 1 (

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/105001--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1