User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104997--21-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah VAT JLN bisa dilakukan PBK?

Jawaban

PBk atas PPNJLN hanya bisa dilakukan atas kesalahan administratif misalnya salah pengisian nama WP, kode KPP, KAP/KJS, NPWP, dan masa pajak diatur di ND 1225/2019 (tidak perlu diberitahu nomornya). Kalau kesalahan atas nominal maka tidak bisa dilakukan PBk. Arahkan pengembalian sesuai PMK 187 dan WP melakukan pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/104997--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)