faq1:5k21:104997--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah VAT JLN bisa dilakukan PBK?
Jawaban
PBk atas PPNJLN hanya bisa dilakukan atas kesalahan administratif misalnya salah pengisian nama WP, kode KPP, KAP/KJS, NPWP, dan masa pajak diatur di ND 1225/2019 (tidak perlu diberitahu nomornya). Kalau kesalahan atas nominal maka tidak bisa dilakukan PBk. Arahkan pengembalian sesuai PMK 187 dan WP melakukan pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/104997--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)