User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104987--21-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau wp mau lapor cbcr, perdaran brutonya pakai kurs apa ?

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, batasan nilai uang dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setara dengan nilai mata uang selain rupiah berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/104987--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1