faq1:5k21:104987--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau wp mau lapor cbcr, perdaran brutonya pakai kurs apa ?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, batasan nilai uang dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setara dengan nilai mata uang selain rupiah berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/104987--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1