User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104982--21-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Lembaga sekolah swasta membeli sebuah laptop kepada PKP menggunakan anggaran dana BOS. Pembelian terjadi tanggal 20 Mei 2021. Saat ini sedang membuat LPJ atas dana BOS dan membutuhkan Faktur Pajak atas pembelian tsb namun lawan transaksinya belum memberikan Faktur Pajak atas pembelian tsb. Info dari lawan transaksi ada masalah di sistem input nya, sudah dilaporkan ke KPP oleh lawan transaksi dan katanya menunggu hasil pemeriksaan. Kalau seperti ini solusi buat pihak pembeli bagaimana ya selain

Jawaban

tanggung jawab penerbitan fakturnya kan di PKP penjual, maka yg bisa dilakukan hanya follow up/konfirm ke penjual untuk segera terbitkan fakturnya. kalaupun diinfokan ada kendala, mungkin pembeli bisa konfirm juga detail kendalanya apa dan bukti bahwa sudah lapor kpp dan sedang ditanganinya apaa

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/104982--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)