User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104948--14-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahan kami ada transkasi (jual jasa) kepada pt kaltim prima koal saat kami buatkan faktur pajak dengan kode faktur 01 mereka minta diganti menjadi 07. mereka menyebutkan bahwa setiap penyerahan jsa yang merekan terima dari PKP PPN tidak dipungut sesuai PMK 194 tahun 2012. yang mau kami tanyakan apakah penyerahan bongkar muat barang PT.kaltim Prima koal dari kapal ke pelabuhan/darat benar PPN tidak dipungut? disini perusahan kami bergerak didalam bidang bongkar muat barang dari/ke kapal

Jawaban

Pasal 9 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dim

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/104948--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)