User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104945--16-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

siang, saya mau nanya jika kita ada di TLDDP melakukan penyerahan JKP di Kawasan Bebas (KPBPB) apakah tetap mengajukan endorsement ke KPP. Jika iya bagaimana prosedurnya.?

Jawaban

pasal 10 ayat 5 dan 7 pmk 171/2017, ada 2 kondisi: -penyerahan jkp dari tldpp ke kawasan bebas yg dilakukan oleh pkp yg berkedudukan di tlddp terutang dan dipungut PPN (ini bisa pke fp 01) -penyerahan jkp tertentu (yg jenisnya diatur di pmk 32/2019) dari tldpp ke kawasan bebas tidak dipungut PPN (ini pke fp 07).

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/104945--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1