faq1:5k21:104939--17-desember-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

1. direksi dan pemilik modal hrs ada npwp atau tidak? 2. di espt 1771 V bisa input npwp kosong tidak? 3.untuk koperasi bagaimana cara mengisi espt 1771 V untuk pemilik modal dan direksi? 4. jabatan ketua di koperasi di espt 1771 V tetap diisi ketua atau direktur? 5. berapa banyak jumlah pemilik modal yang bisa diisi di espt 1771 V ?

Jawaban

Dikembalikan ke kewajiban memiliki NPWP atau tidak mas, Pengisian 1771 V —- arahin menggunakan petunjuk pengisian SPT ya mas sesuai dengan lampiran VIII PER 19/2014. NPWP bisa dikosongkan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/104939--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)