faq1:5k21:104938--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai Jasa Kena Pajak luar negri, atau ekpsor Jasa luar Negri kalau sesuai peraturan kan 0% ya pajaknya apakah benar? dan apakah ada concern pajak lainnya?
Jawaban
Kalau PPN— masuk ke jasa sesuai dengan PMK 32/2019 maka PPNnya 0% mas, Misal ngga masuk disitu maka dianggap penyerahan dalam negeri, terbit FP seperti biasanya NPWP 000 Namanya lawan transaksinya nama pengguna jasa diluar negeri. PPh— Tetap terutang sepanjang masuk di objek pajak. Pasal 4 (PMK 192/2018) (1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k21/104938--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)