User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104938--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai Jasa Kena Pajak luar negri, atau ekpsor Jasa luar Negri kalau sesuai peraturan kan 0% ya pajaknya apakah benar? dan apakah ada concern pajak lainnya?

Jawaban

Kalau PPN— masuk ke jasa sesuai dengan PMK 32/2019 maka PPNnya 0% mas, Misal ngga masuk disitu maka dianggap penyerahan dalam negeri, terbit FP seperti biasanya NPWP 000 Namanya lawan transaksinya nama pengguna jasa diluar negeri. PPh— Tetap terutang sepanjang masuk di objek pajak. Pasal 4 (PMK 192/2018) (1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/104938--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)