faq1:5k21:104928--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/xoxo_maomao/status/1471017224563400707 Jadi ada transaksi A ke B mengenai pengalihan Hak Bangunan. A bayar ke B. Namun, untuk sewa pemanfaatan tanah setiap bulan dilakukan dari PT C ke B. C bayar ke A. PT A ini yg melakukan pengalihan Hak Bangunan, namun untuk sewa pemanfaatan tanah dilakukan oleh PT C. Untuk pajak tidak ada masalah bukan? =================================== izin mas/mba ini dijelaskan saja tidak masalah, dan dijelaskan intinya transaksi pengalihan maupun pe
Jawaban
Digali lagi aja yaa mba, pemilik tanah awalnya siapa, lalu dialihkan ke siapa? Apakah perjanjian sewa dimulai sebelum adanya pengalihan, sehingga setelah pengalihan pembayaran sewa berubah dari pemilik lama ke pemilik baru?
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k21/104928--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1