User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104927--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(Twitter) Kalau misalnya tahun pertama terlanjur bayar pakai tarif umum tapi belum pernah memilih berdasarkan ketentuan umum di djp online, apakah boleh menggunakan kembali pp 23, dengan cara pbk semua pembayaran pph pasal 22 dan pasal 29 ke pph final? mas/mba, izin tanya. Kalau selama wp belum pemberitahuan menggunakan tarif umum dan ph bruto dibawah 4,8M, maka bisa mneggunakan PP 23 kan ya? Tp klo udh terlanjur bayar pakai tarif umum dan WP mau beralih ke PP 23 aja krn belum pemberitahuan pen

Jawaban

Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 2 PP 23/2018 dan tidak mengajukan untuk dikenakan tarif umum, maka WP harusnya menggunakan PP 23. apakah boleh menggunakan kembali pp 23, dengan cara pbk semua pembayaran pph pasal 22 dan pasal 29 ke pph final? - Pembayaran PPh 22 ini maksudnya pemungutan berarti yaa? kalau pas pemungutan ngga ada Sket maka akan dipungut sesuai dengan ketentuan umum tergantung transaksi. Apabila terlanjur dipungut selain PPh final tetap bisa dikreditkan oleh WP tersebut.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/104927--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)