faq1:5k21:104926--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan wpnya dibatam, terus wp punya kapal, kapalnya disewa oleh customer asing & melakukan pekerjaannya di luar indonesia. Apa kena PPN?
Jawaban
Dikarenakan pemberi jasa bukan PKP maka tidak ada kewajiban PPN .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k21/104926--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)