User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104923--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bertanya pengenai dasar hukum untuk jasa giro apakah bisa dikoreksi? jika bisa dasar peraturaanya apa ya

Jawaban

WP menerima penghasilan berupa jasa giro yg termasuk dalam PP 123/2015. Atas penghasilan tersebut bersifat final dan akan dikeluarkan di SPT Tahunan untuk menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan tarif umum

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/104923--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)