faq1:5k21:104923--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bertanya pengenai dasar hukum untuk jasa giro apakah bisa dikoreksi? jika bisa dasar peraturaanya apa ya
Jawaban
WP menerima penghasilan berupa jasa giro yg termasuk dalam PP 123/2015. Atas penghasilan tersebut bersifat final dan akan dikeluarkan di SPT Tahunan untuk menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan tarif umum
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/104923--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)