User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104911--20-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sore Pak/Bu, saya ingin bertanya, jadi di tempat saya ada BKP yang rusak senilai 100juta, BKP tersebut kami klaim ke pihak asuransi, akan tetapi pihak asuransi menyatakan terdapat BKP yang masih dapt dijual, oleh karena itu BKP Rusak tersebut di jual seharga 25 juta dan asuransi menanggung 75 juta sisanya, apakah bkp rusak yang dijual seharga 25 juta tersebut wajib diterbitkan /dibuatkan Faktur Pajak Keluarannya pak/bu?

Jawaban

ini yang menjual pihak yang mengajukan klaim mba? kalo iya tetap terutang PPN karena dianggap ada penyerahan BKP kan dengan DPP sesuai harga jual.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/104911--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)