User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104910--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/carolineangel29/status/1472833165290983425 twitter izin bertanya mas mbak Selamat siang saya mau bertanya, mengapa Pungutan PPh Final harus dibayarkan utuh (tidak dapat dikreditkan) pada saat perolehan? Terimakasih, kan kalo final emang aturannya gabisa dikreditin ini dijelasin aturannya aja apa perlu digali lagi mas mbak? mohon bantuannya mas mbak

Jawaban

mba bella, ini jawabannya karena sebenarnya memang sudah diatur secara ketentuan seperti itu. alasannya kenapa memang tidak dijelaskan lebih lanjut di ketentuan. sebaiknya diarahkan ke KPP kalau mau penegasan karena ini pertimbangan dari pembuat peraturan. (untuk internal saja), PPh final itu dikenakan dengan tarif khusus yang sudah memperhitungkan biaya dsb dalam pengenaan tarif tersebut sehingga ketika dilaporkan dalam SPT tahunan, penghasilan yang dikenai pajak final tidak lagi digabung denga

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/104910--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)