faq1:5k21:104902--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Bagaimana proses pembatalan Bukti Potong PPH Pasal 23 yang buat pada tahun 2017, yang masih menggunakan ESPT PPh pasal 23, dan dilaporkan secara langsung ke KPP?
Jawaban
Karena masih pake espt, maka dilakukan pembetulan menggunakan eSPT yang dulu. Dihapus bukti potongnya yg batal tadi, trs pembetulan SPT, pembetulan dilaporkan menggunakan csv ke KPP tidak melalui ebupot. Atas pajak yang sudah terlanjur dipotong, bisa dimintakan PMK 187/2015 atau Konfirmasi KPP apakah bisa di PBk atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k21/104902--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)