User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104902--20-desember-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Bagaimana proses pembatalan Bukti Potong PPH Pasal 23 yang buat pada tahun 2017, yang masih menggunakan ESPT PPh pasal 23, dan dilaporkan secara langsung ke KPP?

Jawaban

Karena masih pake espt, maka dilakukan pembetulan menggunakan eSPT yang dulu. Dihapus bukti potongnya yg batal tadi, trs pembetulan SPT, pembetulan dilaporkan menggunakan csv ke KPP tidak melalui ebupot. Atas pajak yang sudah terlanjur dipotong, bisa dimintakan PMK 187/2015 atau Konfirmasi KPP apakah bisa di PBk atau tidak

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/104902--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)