faq1:5k21:104890--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ijin bertanya mas/mba, permintaan NSFP itu diatur 120% dalam satu kali permohonan, namun apakah utk jumlah bisa seberapun yg kita butuhkan ? Dan apakah boleh meminta lebih dari 1x permohonan ?
Jawaban
Batasan permintaan NSFP diatur di SE 08/PJ/2020 di Lampiran SE 08/PJ/2020 hanya disebutkan seperti ini : Jika jumlah FP selama tiga masa pajak sebelumnya melebihi 75 faktur pajak maka jumlah FP yg dapat diberikan kpd PKP sebanyak yg diminta , paling banyak 120% dari jumlah penerbitan FP selama 3 masa pajak sebelumnya yg telah dilaporkan dlm SPT Masa PPN . Jika PKP masuk kriteria diatas, Jadi untuk jumlah bisa seberapapun yg diminta oleh PKP , yg penting tidak melebihi batasan maksimal tsb .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k21/104890--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)