faq1:5k21:104887--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tax treaty atas jasa perkapalan LN dengan asumsi punya BUT dan tidak
Jawaban
pasal 15 apabila WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996), kena pasal 26 dikurangi 50% apabila tanpa BUT
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k21/104887--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)