faq1:5k21:104886--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika Wajib Pajak luar negeri (Singapura) memiliki kepemilikan saham atas PT di indonesia yang belum terdaftar di Bursa efek Indonesia, apakah ketika melakukan penjualan atas kepemilikan saham dari PT indonesia tersebut kepada Wajib Pajak di Indonesia (WP Pribadi) wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh WP Pribad di indonesia tersebut? Padahal WP Pribadi di Indonesia tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26, bagaimana mekanismen pemotongan yang harus dilakukan oleh
Jawaban
dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Jika pembeli yg dimaksud adalah OP yg tidak ditunjuk sbg pemotong, arahkan ke KPP apakah pemotongan dilakukan oleh PT nya langsung atau bagaimana.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/104886--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)