User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104874--20-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan BKPTB dari TLDDP ke Kawasan Bebas dokumennya pakai apa? Kalau BKP Berwujud kan harus ada PPFTZ 03, kalau BKPTB apakah cukup pembuatan FP lengkap?

Jawaban

iya,, cukup dibuatkan faktur pajak yg diberi cap ppn tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (bisa cek ke pmk 171/2017 pasal 10 dan 11 ya)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k21/104874--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)