faq1:5k21:104874--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan BKPTB dari TLDDP ke Kawasan Bebas dokumennya pakai apa? Kalau BKP Berwujud kan harus ada PPFTZ 03, kalau BKPTB apakah cukup pembuatan FP lengkap?
Jawaban
iya,, cukup dibuatkan faktur pajak yg diberi cap ppn tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (bisa cek ke pmk 171/2017 pasal 10 dan 11 ya)
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k21/104874--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)