faq1:5k21:104864--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
skb bkp strategis lapor realisasi ?
Jawaban
di ketentuan PMK 115 tahun 2021 pasal 12 ada untuk Penyedia Pekerjaan EPC yang memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus membuat: a. Laporan Realisasi Impor dan Perolehan; dan b. laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek.PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a harus membuat Laporan Realisasi Impor dan Perolehan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/104864--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)