User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104864--20-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

skb bkp strategis lapor realisasi ?

Jawaban

di ketentuan PMK 115 tahun 2021 pasal 12 ada untuk Penyedia Pekerjaan EPC yang memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus membuat: a. Laporan Realisasi Impor dan Perolehan; dan b. laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek.PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a harus membuat Laporan Realisasi Impor dan Perolehan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/104864--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)