User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104783--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

menyerahkan jasa ke pihak jepang, mendapatkan penghasilan dari jepang langsung. tapi dilakukan pemotongan pph pasa 23 oleh spdn. spdn ini belum tahu cabang perusahaan jepang atau tidak.

Jawaban

selama pemberi penghasilan adalah SPLN tadi, maka pemotongan tergantung perpajakan negara pemberi penghasilan, bukan pph pasal 23. silahkan digali lebih lanjur alur transaksi nya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k21/104783--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)