faq1:5k21:104780--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
salah pengkreditan pm gimana ? bisa dibatalkan ?
Jawaban
kalau sudah terpilih gabisa diganti jadi silakan dilaporkan sesuai yg salah pilih tadi saja. kan masih bisa dikreditkan di masa ybs atau 3 bulan stlh. untuk dibatalkan ini pmnya gabisa yg bisa dibatalkan pk nya cuma kalau pembatalan pk ini kan kalau memang tidak terjadi transaksinya, kalau transaksi terjadi harusnya gaboleh dibatalin
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/104780--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)