User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104780--20-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

salah pengkreditan pm gimana ? bisa dibatalkan ?

Jawaban

kalau sudah terpilih gabisa diganti jadi silakan dilaporkan sesuai yg salah pilih tadi saja. kan masih bisa dikreditkan di masa ybs atau 3 bulan stlh. untuk dibatalkan ini pmnya gabisa yg bisa dibatalkan pk nya cuma kalau pembatalan pk ini kan kalau memang tidak terjadi transaksinya, kalau transaksi terjadi harusnya gaboleh dibatalin

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/104780--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)