User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104750--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada penjualan material, tapi dia penyedia jasa konstruksi, dipotong final juga?

Jawaban

pastikan lagi transaksi atas apa, apakah jasa konstruksi . kalo bukan jasa konstruksi, melainkan penjualan barang biasa, bukan kena pph final atas jasa kosntruksi.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k21/104750--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)