faq1:5k21:104750--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada penjualan material, tapi dia penyedia jasa konstruksi, dipotong final juga?
Jawaban
pastikan lagi transaksi atas apa, apakah jasa konstruksi . kalo bukan jasa konstruksi, melainkan penjualan barang biasa, bukan kena pph final atas jasa kosntruksi.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k21/104750--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)