User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104746--20-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jadi jika misalkan itu bukan lembaga bank, dan ada piutang yang dingin dihapuskan dengan nilai dibawah Rp 100.000.000,-. Itu memerlukan surat perjanjian tertulis kedua belah pihak yang dilegalisir notaris kah Pak/Bu ? Mohon informasinya. Terima kasih. Regards, Linda

Jawaban

Normatif sesuai pasal 3 ayat 1,2 dan 3 PMK 207/2015

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/104746--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)