faq1:5k21:104746--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jadi jika misalkan itu bukan lembaga bank, dan ada piutang yang dingin dihapuskan dengan nilai dibawah Rp 100.000.000,-. Itu memerlukan surat perjanjian tertulis kedua belah pihak yang dilegalisir notaris kah Pak/Bu ? Mohon informasinya. Terima kasih. Regards, Linda
Jawaban
Normatif sesuai pasal 3 ayat 1,2 dan 3 PMK 207/2015
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/104746--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)