User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104727--20-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

batasan PPN DTP rumah

Jawaban

PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan se besar: a. 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan b. 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.00

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k21/104727--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)