User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104717--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin tanya mas mba Siang, saya mau tanya ttg pemotongan PPh 4 ayat 2. kami sebagai vendor akan mengerjakan suatu projek dalam hal ini membangun tangki minyak . dan lawan transkasi akan memotong pph 4 ayat 2 di Purchase Order di pisah antara tangki minyak dengan Jasa Pengerjaannya jd dasar pemotongan PPh 4 ayat 2, apakah secara total nilai dari PO atau hanya dari nilai Jasa kak?

Jawaban

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (Pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008) Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/104717--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)