User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104712--20-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba wp di TLDDP beli bkp dari batam, dia dpt ppftz-01, ppn yg ada di ppftz 01 ini bisa dikreditkan ga ya?

Jawaban

Kalau diatura kata2nya, disetorkan oleh orang yang mengeluarkan BKP. Kalau yang mengeluarkan BKP adalah pihak batam, dan SSP atas nama pihak batam. Maka yg berhak mengreditkan pihak batamnya. Jadi dasar dokumennya adalah SSP nya

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/104712--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)