faq1:5k21:104712--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba wp di TLDDP beli bkp dari batam, dia dpt ppftz-01, ppn yg ada di ppftz 01 ini bisa dikreditkan ga ya?
Jawaban
Kalau diatura kata2nya, disetorkan oleh orang yang mengeluarkan BKP. Kalau yang mengeluarkan BKP adalah pihak batam, dan SSP atas nama pihak batam. Maka yg berhak mengreditkan pihak batamnya. Jadi dasar dokumennya adalah SSP nya
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k21/104712--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)