User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104709--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#31Q twitter Ini transaksi atas pemeliharan kapal (docking). Kami dapat faktur pajak masukan atas transaksi tsb, tapi tidak dikreditkan dalam ppn masa, jadi ppn tersebut masuk dalam komponen beban docking. Baru kita ketahui ternyata atas jasa tersebut harus dipotong pph 23, jadi saat buat bukti potongnya saya bingung harus pake jumlah yang dpp saja sesuai faktur atau dpp+ppn?

Jawaban

#31A: untuk DPP PPh Pasal 23 atas jasa itu jumlah bruto tidak termasuk PPN. jadi ppn nya dikeluarin dulu. ada di Pasal 1 PMK-141/2015

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k21/104709--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)