User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104704--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#70Q: Selamat Pagi Pak, terkait dengan Natura misalkan sewa Apartment, dengan UU HPP ini termasuk objek PPH 21, Bagaimana nanti apabila perusahaan tetap melakukan sistem koreksi pada saat SPT Badan tanpa memperhitungkan natura tersebut ke PPH 21 penerima natura ? mohon untuk dijelaksan lagi terkait hal ini. Apakah hal ini masih tetap bisa diterapkan dengan adanya UU HPP sekarang

Jawaban

#70A: berdasarkan uu HPP natura adalah objek pajak, kecuali yg diatur di pasal 4 ayat 3 huruf d. selain yg dikecualian berarti objek pph dan bisa dibebankan oleh pemberi. jadi untuk natura yg merupakan objek pph gak bisa pake mekanisme yg kata wp “perusahaan tetap melakukan sistem koreksi pada saat SPT Badan tanpa memperhitungkan natura tersebut ke PPH 21 penerima natura”. tetap harus diperhitungkan sebagai pengasilan yg menjadi objek tapi ini mulai berlaku di tahun pajak 2022 ya

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k21/104704--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)