faq1:5k21:104676--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP yg lingkup usahanya di bidang jasa konstruksi. lakukan jasa pemasangan jaringan. diptong pph 23, bagiamana?
Jawaban
untuk jasa pemasangan yg dilakukan oleh wp yg lingkp usahanya di bidang jaskon, maka tidak dipotong pph 23 atas jasa. kembalikan ke objek pph final jaskon. lihat di lampiran peraturan LPJK No 02/2011. jika jasa tsb ada di lampiran LPJK, maka termasuk jaskon, dan terutang pph final jaskon. jadi, bukan poput pph 23. jika terlanjur dipotong, bisa ajukan pengembalian PMK 187/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/104676--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)