User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104662--20-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mba grup konsolidasi di LN yg memiliki revenue kurang dri 750 jt EUR punya kewajiban lapor cbcr ga ya?

Jawaban

diatur di Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-29/PJ/2017 WP dalam negeri yang yang merupakan Entitas Konstituen yang Entitas lnduknya merupakan subjek pajak luar negeri wajib menyampaikan Laporan per Negara, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk tersebut berdomisili: 1) tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara; 2) tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau 3) memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/104662--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)