User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104661--20-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PP 41 2021 pasal 55 aayat 12 sudah ada ketentuannya terkait Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, ayat (9), dan ayat (11), merupakan Jasa Kena Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan?

Jawaban

PMK-32/2019

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k21/104661--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)