faq1:5k21:104661--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PP 41 2021 pasal 55 aayat 12 sudah ada ketentuannya terkait Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, ayat (9), dan ayat (11), merupakan Jasa Kena Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan?
Jawaban
PMK-32/2019
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k21/104661--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)