faq1:5k21:104637--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tata cara pengisian daftar nominatif promosi?
Jawaban
Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa: (Pasal 6 ayat (2) PMK-02/PMK.03/2010) nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k21/104637--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)