User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104633--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sehubungan penyetoran Pph final 4 ayat 2 penjualan saham bursa efek. Apa indikator awal yg dijadikan acuan mulainya penawaran umum saham perdana. Apakah dari pemberitahuan book building atau pemberitahuan listing?

Jawaban

semua ketentuan terkait PPh Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham di bursa diatur di KMK-282/KMK.04/1997, di ketentuan tsb disebutkan Untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997, besarnya nilai saham adalah nilai saham perusahaan saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO). untuk penjelasan terkait acuannya adalah saat pemberitahuan bookbuilding atau pemberitahuan listing tidak diatur, silahkan konfirmasi ke KPP untuk keputusannya.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/104633--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)