User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104612--20-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika PT A dapat invoice dan faktur pajak atas nama PT A, tetapi yang bayar (uang keluar) bukan PT A melainkan sister companynya yaitu PT. B yang bayar. apakah jika seperti itu faktur pajak bisa dikreditkan oleh PT A? atau tidak boleh dikreditkan oleh PT A?.. faktur tidak diakui oleh KPP?

Jawaban

untuk Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan diatur di pasal 9 ayat (8) UU PPN stdd UU Ciptaker, jika tidak masuk ke kriteria tsb maka tetap bisa dikreditkan, terlepas dari siapa yang membayarnya, selama FP nya benar dan sesuai dengan dokumen transaksinya.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/104612--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)