faq1:5k21:104596--20-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya mau bertanya saya memiliki Faktur Pajak tahun 2017 yang belum dikreditkan di tahun 2017, apakah saya masih bisa melakukan pembetulan SPT PPN tahun 2017. Mohon bantuannya untuk memberikan informasi dasar hukumnya terimakasih.

Jawaban

Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP sttd UU HPP

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/104596--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)