faq1:5k21:104596--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya mau bertanya saya memiliki Faktur Pajak tahun 2017 yang belum dikreditkan di tahun 2017, apakah saya masih bisa melakukan pembetulan SPT PPN tahun 2017. Mohon bantuannya untuk memberikan informasi dasar hukumnya terimakasih.
Jawaban
Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP sttd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/104596--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)