faq1:5k21:104580--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Pemilik : Badan, Penyewa : orang Pribadi, sewa tanah bangunan, akan dikenakan pph final, dan setor sendiri, ketika setor sendiri, apakah bukti potongnya di tujukan ke penyewa?
Jawaban
tidak ada pemotongan disini sehingga tidak perlu menunjukkan bukti potong. badan menyetorkan sendiri pph finalnya dan dilaporkan di spt.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k21/104580--20-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1