User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104580--20-desember-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Pemilik : Badan, Penyewa : orang Pribadi, sewa tanah bangunan, akan dikenakan pph final, dan setor sendiri, ketika setor sendiri, apakah bukti potongnya di tujukan ke penyewa?

Jawaban

tidak ada pemotongan disini sehingga tidak perlu menunjukkan bukti potong. badan menyetorkan sendiri pph finalnya dan dilaporkan di spt.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k21/104580--20-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1