faq1:5k21:104578--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya Mas/Mbak terkait DPP Nilai Lain jasa agen wisata kan 10% dari jumlah tagihan, itu apakah termasuk harga tiket atau atas jasanya saja?
Jawaban
di PMK-121/PMK.03/2015 disebutin untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; jadi DPP nya adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; untuk jumlah
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/104578--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)