faq1:5k21:104576--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ekspor BKPTB, transaksi dengan pihak LN, dimanfaatkan di indo, dan ada BUT, bagaimana PPN nya ?
Jawaban
Ekspor BKP Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 28 UU Nomor 42 TAHUN 2009). kalau dimanfaatkan di dalam daerah pabean, maka termasuk penyerahan DN, dan pungut PPN 010 10%
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/104576--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)