faq1:5k21:104563--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#11Q Mohon maaf izin bertanya mas mbak, jika orang tua menghibahkan aset ke anak secara PPh tidak dikenakan PPh (dikecualikan dari objek pajak penghasilan). Namun, jika ornag tua adalah PKP, apakah dapat dikenakan PPN atas pemberian cuma-cuma? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
#11A: PKP ya Vick, di PPN ndak ada pengecualian buat Hibah, berarti ikut ketentuan umum, PKP menyerahkan BKP di dalam daerah pabean terutang PPN ya. Jika lanjut pm yo
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k21/104563--20-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1