User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104556--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP belum bayar sams sekali pph final pp 23 terutang tahun 2019, baru akan dibayarkan sekarang, gimana ngitung sanksinya?

Jawaban

pasal 9 ayat 2a UU KUP CIKA, kena sanksi pakai tarif bunga sesuai KMK, maksimal 24 bulan. untuk tarif sanksinya, silakan merujuk ke diktum ke-6 KMK 540/2020. untuk sanksi administrasi (termasuk 9 ayat 2a) yg dikenakan melalui ketetapan yg terbit sejak 2 nov 2020, dan penghitungan sanksinya dimulai sebelum berlakunya UU CIKA, maka dihitung menggunakan tarif bunga KMK 540/2020.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/104556--20-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1