faq1:5k21:104554--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
komisi kepada bukan pegawai
Jawaban
ini bisa dikenakan PPh pasal 21 Bukan pegawai. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k21/104554--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)