User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104546--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT saya sudah pernah ikut TA dan skrng mau ikut PPS ,tetapi kondisi skrng sudah terbit SP2. bisa ikut PPS atau tidak ya? mohon info. SP2 atas badan tahun pajak 2020. Terkait kondisi tersebut dijelaskan bagaimana ya?

Jawaban

Harta diperoleh tahun 2015. Sepanjang datanya belum ditemukan oleh djp maka bisa ikut pps. pasal 5 ayat 1 UU HPP “Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud”.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k21/104546--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)