User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104544--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perbaikan besar besaran pembiayaannya bagaimana?

Jawaban

pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k21/104544--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)