faq1:5k21:104544--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perbaikan besar besaran pembiayaannya bagaimana?
Jawaban
pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k21/104544--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)