faq1:5k21:104543--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ingin melakukan pembetulan laporan realisasi PPh Final DTP karena seharusnya PPh terutang lebih besar dari jumlah pada laporan realisasi normal, namun batas pembetulan sudah terlewati. Atas kekurangan pajak yang dilaporkan dalam realisasi, apakah harus disetor atau bagimana ya?
Jawaban
berarti yang tidak terlapor di laporan realisasi dianggapnya tetap terutang PPh Final. Silakan disetor sendiri, setelah dapat validasi NTPN sudah dianggap lapor. Tapi jadi dianggap terlambat setor dan lapor kalo sudah lebih dari batas waktu yg ditentukan.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k21/104543--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)