User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104543--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ingin melakukan pembetulan laporan realisasi PPh Final DTP karena seharusnya PPh terutang lebih besar dari jumlah pada laporan realisasi normal, namun batas pembetulan sudah terlewati. Atas kekurangan pajak yang dilaporkan dalam realisasi, apakah harus disetor atau bagimana ya?

Jawaban

berarti yang tidak terlapor di laporan realisasi dianggapnya tetap terutang PPh Final. Silakan disetor sendiri, setelah dapat validasi NTPN sudah dianggap lapor. Tapi jadi dianggap terlambat setor dan lapor kalo sudah lebih dari batas waktu yg ditentukan.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k21/104543--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)