faq1:5k21:104536--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika kami ada sewa virtual Office, atas sewa tersebut dipotong PPh Pasal 23 atau Pasal 4 (2) Sewa..?
Jawaban
jika objek penghasilan atas persewaan virtual office tersebut memenuhi definisi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Maka dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jika memenuhi definisi objek PPh pasal 23 atas sewa sehubungan dengan harta/jasa maka dipotong PPh Pasal 23. Terkait penentuan lebih lanjut, sarankan utk mengajukan penegasan ke KPP terdaftar terka
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k21/104536--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)