faq1:5k21:104487--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
witter https://twitter.com/fildzaah_/status/1439902566389719041 mas mbak izin tanya, ini tetep harus menggunakan mata uang rupiah ya? terus untuk konversinya apakah sesuai dengan kurs pajak yang berlaku saat FP diterbitkan atau pembayaran? kemudian apakah harus digali terkait apakah penyerahannya DN dan diserahkan kpd siapa? terimakasih sebelumnya
Jawaban
untuk melihat status laporan ke lasis bisa menghubungi layanan pengaduan dengan menyebutkan nomor berita acara lasisnya, tapi untuk lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke KPP saja, informasi nomor KPP yang bisa dihubungi bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/104487--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)