faq1:5k21:104485--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
sekolah swasta penerima dana bos, kewajiban pajaknya menggunakan npwp yayasan atau sekolah
Jawaban
Dalam SE 12/2020, NPWP sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dihapus secara jabatan oleh KPDJP yang termasuk dalam kategori Bendahara pada basis data MFWP dilakukan sepanjang data referensi sekolah penerima dana BOS telah tersedia pada basis data DJP. Kemudian diterbitkan NPWP baru terhadap sekolah penerima dana BOS. Sehingga pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sekolah penerima dana BOS untuk masa pajak setelah NPWP dihapus, menggunakan NPWP sekolah penerima dana
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/104485--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)