faq1:5k21:104470--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada ekspor, cuma ada airwaybill, cara pelaporannya bagaimana ?
Jawaban
dokumen yang dipersamakan dengan FP di per 16/2021, salah satunya peb yang dilengkapi dengan airwaybill, dan untuk penginputan PEB di efaktur sekarang sudah menggunakan format PEB#noaju. Jika dokumen wp hanya airwaybill, coba konfirmasi ke BC apakah ada dokumen PEB nya, jika tidak ada bisa confirm KPP apakah perlu diinput diefaktur atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/104470--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)